Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 dan Perilaku Ekologis Umat Islam
Keywords:
Fatwa MUI, perubahan iklim, perilaku ekologis, maqāṣid al-sharī‘ah, dakwah hijau.Abstract
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 86 Tahun 2023 menegaskan bahwa merusak lingkungan merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai Islam dan menyerukan partisipasi aktif umat dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Artikel ini mengkaji bagaimana fatwa tersebut dapat memengaruhi sikap dan perilaku ekologis masyarakat Indonesia dengan menggabungkan tinjauan turāth (kitab klasik), fatwa MUI, dan literatur empiris kontemporer. Metode yang dipakai adalah kajian pustaka dan analisis konseptual, dengan penekanan pada jalur normatif—psikososial (menggunakan Theory of Planned Behavior)—dan operasionalisasi nilai maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil menunjukkan bahwa fatwa berfungsi sebagai norma injunktif yang memperkuat sikap pro-lingkungan, meneguhkan norma subjektif melalui otoritas keagamaan, dan, bila didukung fasilitas serta pembiayaan syariah, dapat mendorong translasi niat menjadi tindakan. Studi ini memperkenalkan model Green-Fatwa-to-Action yang mengintegrasikan peneguhan norma, fasilitasi struktural, pembiayaan syariah, dan monitoring QBL (Quadruple Bottom Line). Implikasi kebijakan meliputi penguatan literasi iklim berbasis Islam, integrasi fatwa dalam strategi dakwah dan kebijakan lokal, serta pemanfaatan zakat–wakaf untuk infrastruktur hijau.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.