Sinergi Wakaf Hijau dan Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 untuk Keberlanjutan Lingkungan
Keywords:
wakaf hijau, fatwa MUI, perubahan iklim, maqāṣid al-sharī‘ah, pembiayaan syariah.Abstract
Wakaf hijau (green waqf) berpotensi menjadi instrumen keuangan sosial Islam yang strategis untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 86 Tahun 2023 menegaskan kewajiban mencegah kerusakan lingkungan dan mendorong partisipasi umat dalam pengendalian iklim. Artikel ini menelaah sinergi antara wakaf hijau dan fatwa tersebut melalui kajian normatif (Al-Qur’an, hadis, dan kitab klasik) serta bukti empiris kontemporer. Metode yang dipakai adalah kajian pustaka kritis dengan sintesis konseptual. Temuan menunjukkan bahwa (1) landasan teologis Islam—konsep khalīfah, mīzān, dan larangan isrāf—menguatkan legitimasi wakaf hijau; (2) fatwa MUI memberikan legitimasi normatif yang dapat mempercepat penerimaan masyarakat terhadap wakaf hijau sebagai instrumen iklim; dan (3) realisasi dampak memerlukan desain tata kelola syariah yang transparan, mekanisme pembiayaan wakaf produktif, serta integrasi program dakwah lingkungan. Artikel mengusulkan model operasional Green Waqf–Fatwa Nexus (penetapan tujuan maqāṣid, instrumen wakaf produktif, pembiayaan syariah, dan monitoring keberlanjutan). Implikasi kebijakan meliputi pembentukan panduan wakaf hijau nasional, modul khutbah hijau, dan pilot project wakaf untuk energi terbarukan serta restorasi ekosistem.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.