Ekoteologi Islam dalam Praktik Kajian Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 dan Sikap Masyarakat
Keywords:
Fatwa MUI 86/2023, perilaku ramah lingkungan, diseminasi, perubahan iklim, maqaṣid al-syari‘ah.Abstract
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 86 Tahun 2023 menegaskan bahwa segala bentuk perusakan lingkungan yang memperburuk krisis iklim termasuk perbuatan haram, sekaligus mewajibkan upaya mitigasi, adaptasi, dan perubahan perilaku kolektif. Artikel ini membahas strategi penyebaran serta model implementasi yang berlandaskan lembaga keagamaan, pendidikan, dan komunitas guna mendorong lahirnya sikap dan perilaku pro-lingkungan. Melalui kajian pustaka dan analisis kebijakan, penelitian ini menyusun matriks peran aktor, indikator perilaku ramah lingkungan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang sejalan dengan maqaṣid al-syara‘ah (ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-bi’ah). Hasil analisis menunjukkan bahwa integrasi fatwa dalam kurikulum pesantren, khutbah dan majelis taklim, program masjid hijau, serta kampanye digital berbasis komunitas berkontribusi pada peningkatan literasi iklim, niat berperilaku ramah lingkungan, dan keterlibatan dalam advokasi kebijakan. Rekomendasi yang ditawarkan meliputi pengarusutamaan fatwa ke dalam regulasi daerah, pemberian insentif bagi perilaku rendah karbon, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.