Hak Allah dan Hak Hamba dalam Pemikiran Madzhab Hanafi sebagai Basis Rekonstruksi Supremasi Negara atas Sumber Daya Alam (Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023)
Keywords:
Madzhab Hanafi, Hak Allah dan Hak Hamba, Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023, Pasal 33 UUD 1945, Supremasi NegaraAbstract
Analisis ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menelaah pemikiran Madzhab Hanafi, Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan dilengkapi pendekatan konseptual untuk menghubungkan relasi hak Allah dan hak hamba dengan supremasi negara atas sumber daya alam. Madzhab Hanafi membedakan hak Allah sebagai kepentingan publik dan hak hamba sebagai kepentingan privat.
SDA termasuk hak Allah karena menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus untuk kemaslahatan bersama. Fatwa MUI No. 86/2023 memperkuat prinsip ini dengan menegaskan bahwa SDA adalah amanah Allah yang wajib dikelola secara adil, berkelanjutan, serta melarang eksploitasi berlebihan dan monopoli yang merugikan masyarakat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberi legitimasi supremasi negara untuk menguasai SDA, tetapi bukan sebagai otoritas absolut, melainkan mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, supremasi negara dapat dipahami sebagai bentuk institusionalisasi hak Allah dalam hukum positif Indonesia, sementara kegagalan negara dalam mengelola SDA berarti mengkhianati konstitusi sekaligus prinsip keadilan Islam. Pada akhirnya, pengelolaan SDA bukan hanya isu ekonomi, melainkan juga amanah moral dan religius, di mana negara wajib menempatkan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.