Peran Fatwa MUI No. 86/2023 dalam Mewujudkan Kemakmuran Ekologis: Analisis Prinsip Maqāṣid al-Syarī’ah

Authors

Keywords:

Fatwa MUI; Maqāṣid al-Syarī’ah; Kemakmuran Ekologis; Perubahan Iklim; Fiqh Lingkungan.

Abstract

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global merupakan respons otoritatif keagamaan pertama di dunia yang menetapkan perlindungan lingkungan sebagai kewajiban syar’i. Penelitian ini menganalisis peran fatwa tersebut dalam mewujudkan kemakmuran ekologis bangsa melalui lensa maqāṣid al-syarī’ah (tujuan hukum Islam). Dengan pendekatan kualitatif berbasis analisis teks fatwa, dalil naqli, dan pandangan ulama klasik-kontemporer, kajian ini mengungkap bahwa fatwa merekonstruksi konsep kemakmuran (prosperity) tidak sekadar pertumbuhan ekonomi, melainkan keseimbangan ekosistem sebagai prasyarat tercapainya lima maqāṣid inti (ḥifẓ al-dīn, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, al-māl). Temuan kunci menunjukkan bahwa pelarangan deforestasi dan emisi tinggi (Pasal 2 Fatwa) merupakan aktualisasi ḥifẓ al-bi’ah (proteksi lingkungan) sebagai dimensi keenam maqāṣid, guna mencegah ancaman terhadap ketahanan pangan (ḥifẓ al-nafs) dan disrupsi ekonomi (ḥifẓ al-māl). Prinsip dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ (mencegah kerusakan didahulukan atas menarik manfaat) menjadi dasar penetapan hukum ḥarām atas aktivitas perusak iklim. Implikasinya, fatwa ini tidak hanya memperkuat legitimasi kebijakan lingkungan nasional, tetapi juga membuka ruang fiqh ekologis (fiqh al-bi’ah) sebagai kerangka etika pembangunan berkelanjutan Indonesia.

Author Biographies

  • Faisal Rojihisawal, Universitas PTIQ Jakarta

    Researcher

  • Azmy Subhan Robbani, Universitas PTIQ Jakarta

    Researcher

  • Hilmy Firdausy3, Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta

    Researcher

Peran Fatwa MUI No. 86/2023

Published

03-10-2025

How to Cite

Peran Fatwa MUI No. 86/2023 dalam Mewujudkan Kemakmuran Ekologis: Analisis Prinsip Maqāṣid al-Syarī’ah. (2025). Jurnal Pemuliaan Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam, 2(02). https://jurnal.mui.or.id/index.php/lplhsda/article/view/22