Peran Fatwa MUI No. 86/2023 dalam Perubahan Perilaku Lingkungan dan Green Economy

Authors

Keywords:

Fatwa No. 86/2023, green economy, Islamic environmental ethics, climate justice, energy transition.

Abstract

The accelerating climate crisis is redefining the global development agenda and demands solutions that unite environmental sustainability with moral responsibility. Indonesia, home to some of the planet’s richest biodiversity, holds both a strategic role and a pressing obligation in the global transition toward a green economy. Confronted with slow progress in renewable energy adoption and persistent deforestation, the Indonesian Ulema Council (MUI) issued Fatwa No. 86 of 2023. This is considered one of the world’s first religious legal opinions to explicitly prohibit environmental destruction (haram) while mandating climate mitigation, adaptation, and a just energy transition. This study positions the fatwa as an ethical and normative game changer that bridges Islamic spiritual principles such as khalifah fil ardh, mizan, and maqashid shariah with the three core pillars of the green economy: resource conservation, clean energy innovation, and social justice. The findings reveal the fatwa’s potential to move from fatwa to action by activating collective moral norms, reshaping consumer behavior, fostering sustainable investment, and reinforcing public policy legitimacy. However, challenges remain, including terminological ambiguity and the absence of formal enforcement mechanisms. The paper recommends integrating the fatwa into regulatory frameworks such as the Indonesian Green Taxonomy, developing measurable implementation guidelines, and mobilizing cross-sectoral educational campaigns. With effective synergy, Fatwa No. 86 of 2023 can transcend its religious legal status to become a global model for integrating faith-based ethics into transformative climate and sustainability action. 

Krisis iklim global tidak lagi sekadar ancaman ekologis, tetapi telah menjadi ujian moral dan peradaban. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbesar, memikul tanggung jawab strategis sekaligus menghadapi tantangan serius dalam transisi menuju green economy. Di tengah stagnasi pencapaian target energi terbarukan dan terus berlangsungnya deforestasi, lahirlah Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023. Fatwa ini merupakan yang pertama di Indonesia dan kemungkinan di dunia yang secara tegas mengharamkan perusakan lingkungan serta mewajibkan mitigasi, adaptasi, dan transisi energi berkeadilan. Penelitian ini menempatkan fatwa tersebut sebagai game changer normatif-etis yang menghubungkan nilai spiritual Islam seperti khalifah fil ardh, mizan, dan maqashid syariah dengan tiga pilar green economy: konservasi sumber daya, inovasi energi bersih, dan keadilan sosial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa fatwa memiliki potensi untuk menggerakkan dari fatwa ke aksi, yakni mengaktifkan norma moral kolektif, mengubah perilaku konsumsi, mendorong investasi berkelanjutan, dan memperkuat legitimasi kebijakan publik. Namun, efektivitasnya menghadapi tantangan berupa ambiguitas terminologi dan ketiadaan sanksi formal. Rekomendasi mencakup integrasi fatwa dengan regulasi seperti Taksonomi Hijau OJK, penyusunan pedoman implementasi yang terukur, serta kampanye edukasi lintas sektor. Dengan sinergi yang tepat, Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 berpotensi menjadi katalis transformasi menuju ekonomi hijau yang berkeadilan sekaligus model integrasi agama dan keberlanjutan di tingkat global.

Author Biographies

  • Imas Rahmawati, University of Darussalam Gontor

    Researcher

  • Setiawan bin Lahuri, University of Darussalam Gontor

    Researcher

Peran Fatwa MUI No. 86/2023 dalam Perubahan Perilaku Lingkungan dan Green Economy

Published

05-10-2025

How to Cite

Peran Fatwa MUI No. 86/2023 dalam Perubahan Perilaku Lingkungan dan Green Economy. (2025). Jurnal Pemuliaan Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam, 1(01). https://jurnal.mui.or.id/index.php/lplhsda/article/view/12